C. Khalifah Usman bin Affan
Usman bin Affan lahir pada 576 Masehi di kota Makkah dan merupakan keturunan dari Bani Umayah, suku Quraisy. Nama lengkapnya adalah Usman bin Affan bin Abi Al Ash bin Umayah bin Abdu Syams bin Abdu Manaf. Beliau dikenal sebagai seorang saudagar yang sukses, jujur, dan dermawan, serta memiliki akhlak yang lembut dan santun. Beliau masuk Islam atas ajakan Abu Bakar Sidik dan tergolong asabikunal awalun atau orang-orang yang pertama masuk Islam.
Usman bin Affan memiliki hubungan yang erat dengan Rasulullah saw., karena menikahi putri Rasul yang bernama Ruqayah, dan setelah Ruqayah wafat beliau menikahi Ummu Kultsum. Menikah dengan dua putri Rasulullah saw., membuat Usman mendapat julukan “Żun-Nūrain” atau “Pemilik Dua Cahaya”. Beliau juga sahabat yang dermawan karena banyak menginfakkan hartanya untuk kepentingan umat Islam. Usman membeli Sumur Raumah di Madinah agar bisa digunakan oleh kaum muslimin secara gratis, dan beliau juga banyak membiayai ekspansi dakwah Islam.
1. Proses Pemilihan Khalifah Usman bin Affan
Usman bin Affan terpilih menjadi khalifah melalui proses musyawarah yang demokratis dan tertib. Mekanisme pemilihan beliau sengaja dirancang oleh khalifah pendahulunya, yaitu Umar bin Khattab. Sebelum Khalifah Umar wafat pada tahun 23 Hijriah/644 Masehi, beliau sempat membentuk dewan syura yang terdiri dari enam sahabat untuk memilih khalifah berikutnya. Anggota dewan tersebut adalah Usman bin Affan, Ali bin Abi Talib, Abdurrahman bin Auf, Saad bin Abi Waqas, Zubair bin Awwam, dan Talhah bin Ubaidillah. Abdurrahman bin Auf diberi tanggung jawab sebagai mediator dalam musyawarah ini. Setelah melakukan diskusi panjang, akhirnya mayoritas sahabat memilih Usman bin Affan sebagai khalifah. Alasan pemilihan Usman menjadi khalifah adalah karena beliau memiliki kepribadian yang lembut, berpengalaman dalam kepemimpinan, serta diterima dengan baik oleh berbagai kalangan. Setelah baiat dilakukan, Usman bin Affan resmi menjadi khalifah ketiga dalam Islam.
2. Substansi dan Strategi Dakwah Khalifah Usman bin Affan Khalifah
Usman bin Affan melanjutkan estafet kepemimpinan khalifah sebelumnya. Beliau melanjutkan kebijakan al-Futuhat al-Islamiyyah yang dilakukan oleh Umar bin Khattab, sehingga Islam menyebar luas ke berbagai wilayah. Usman dikenal dengan kebijakannya dalam melakukan standarisasi mushaf Al-Qur’an. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah perbedaan bacaan Al-Qur’an dan menjaga kemurniannya karena Islam telah menyebar luas hingga keluar Jazirah Arab. Substansi dakwah Khalifah Usman bin Affan fokus pada penyebaran Islam dan menjaga kemurnian Al-Qur’an agar selalu menjadi pedoman bagi generasi muslim berikutnya.
Khalifah Usman juga mendukung perkembangan dakwah melalui jalur perdagangan dengan memberikan kebebasan kepada para pedagang muslim untuk berdagang sambil berdakwah ke berbagai wilayah. Selain perdagangan, Usman bin Affan juga memperhatikan sektor pertanian. Ia memperkenalkan sistem pengelolaan air dan lahan pertanian, serta memberikan bantuan kepada masyarakat, terutama petani dalam bentuk pinjaman tanpa riba untuk mendukung perekonomian umat Islam. Selama menjadi khalifah, beberapa strategi dakwah Khalifah Usman bin Affan adalah sebagai berikut:
a. Membentuk Angkatan Laut
Angkatan laut Islam mulai dibangun pada masa Usman bin Affan atas usul Muawiyah bin Abu Sufyan, yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Syam. Misi strategis ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menghadapi ancaman maritim Kekaisaran Bizantium yang masih menguasai Laut Mediterania. Dengan kegigihan angkatan laut umat Islam, mereka berhasil mengamankan jalur perdagangan laut, dan membuka pintu bagi ekspansi Islam ke pulau-pulau yang lain, seperti Ciprus dan Rhodes.
b. Standarisasi Mushaf Al-Qur’an
Salah satu kebijakan terpenting Usman bin Affan adalah menghimpun Al Qur’an menjadi satu mushaf standar. Ketika Islam semakin berkembang ke wilayah non-Arab, terjadi perbedaan bacaan Al-Qur’an di berbagai daerah.
Usman bin Affan akhirnya membentuk tim untuk menulis dan memperbanyak mushaf standar yang disebut juga dengan Mushaf Usmani. Usman bin Affan menunjuk Zaid bin Sabit sebagai ketua kodifikasi mushaf Al-Qur’an. Pembentukan panitia ini didorong oleh meluasnya wilayah Islam hingga ke daerah-daerah non-Arab, sehingga memunculkan keragaman dialek dalam membaca Al-Qur'an yang berpotensi menimbulkan konflik. Berbekal naskah naskah Al-Qur’an yang telah dikumpulkan pada masa Khalifah Abu Bakar Sidik yang disimpan oleh Hafsah binti Umar, Zaid beserta timnya yang terdiri dari para penghafal Al-Qur'an terpercaya mulai menyalin, membandingkan, dan menyusun satu mushaf standar yang merujuk pada dialek Quraisy sebagai dialek asli Al-Qur'an.
Dengan adanya mushaf Al-Qur’an yang standar, bacaan Al-Qur’an menjadi seragam di seluruh wilayah Islam. Khalifah Usman kemudian memerintahkan untuk menggandakan mushaf standar tersebut menjadi beberapa salinan dan mengirimkannya ke pusat-pusat kekhalifahan seperti Syam, Kufah, Basrah, dan Bahrain, sementara naskah asli disimpan di Madinah. Salinan-salinan inilah yang kemudian dikenal sebagai "Mushaf Usmani” yang tetap menjadi rujukan hingga saat ini.
c. Ekspansi Wilayah Islam
Wilayah Islam semakin berkembang pada masa Usman bin Affan hingga mencakup Afrika Utara, Azerbaijan, Armenia, hingga sebagian India dan Tiongkok. Ekspansi ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pembukaan wilayah yang telah dirintis oleh khalifah Umar bin Khattab. Khalifah Usman mengirim pasukan Islam untuk memperkuat perbatasan wilayah dengan Bizantium dan Persia. Kebijakan ini bertujuan untuk membuka jalan bagi penyebaran Islam, pertukaran budaya, dan pengamanan rute-rute perdagangan internasional, sehingga memperkuat fondasi ekonomi dan sosial kekhalifahan Islam.
d. Reformasi Administrasi Pemerintahan
Wilayah Islam yang semakin luas memerlukan sistem administrasi yang lebih baik. Usman banyak mengangkat gubernur dari kalangan keluarganya (Bani Umayah) yang dianggap memiliki kemampuan dalam mengelola pemerintahan. Beliau meminta kepada para gubernur untuk mengelola keuangan negara secara transparan dan memastikan kesejahteraan rakyat.
e. Pembangunan Infrastruktur dan Penguatan Ekonomi
Khalifah Usman membangun masjid-masjid besar, termasuk perluasan Masjid Nabawi di Madinah menjadi tiga kali lipat dari ukuran sebelumnya dan melengkapinya dengan pilar-pilar batu dan atap dari kayu. Beliau juga membangun jalan, sistem irigasi, dan pasar-pasar untuk meningkatkan perekonomian umat Islam. Kebijakan ini menciptakan kesejahteraan rakyat dan memperkuat persatuan umat.
3. Ibrah Kepemimpinan Khalifah Usman bin Affan
Usman bin Affan menjadi khalifah selama 12 tahun, yaitu sejak tahun 644 – 656 Masehi atau 23 – 35 Hijriah. Pada akhir masa pemerintahan Usman, muncul fitnah besar karena kebijakan beliau yang banyak mengangkat gubernur dari kalangan keluarganya (Bani Umayah). Beberapa kelompok menuduh adanya ketidakadilan dalam pengangkatan gubernur yang dilakukan oleh Usman. Kelompok pemberontak dari Mesir, Kufah, dan Basrah datang ke Madinah dan menuntut agar Usman turun dari jabatannya. Meski mendapatkan tekanan, Usman tetap bersikap lembut dan menolak menggunakan kekerasan.
Pada 18 Zulhijah 35 Hijriah, pemberontak mengepung rumah Usman bin Affan dan akhirnya menikam beliau saat sedang membaca Al-Qur’an. Beliau wafat pada usia 82 tahun dan dimakamkan di Kuburan Baqi, Madinah. Usman bin Affan adalah pemimpin yang dikenal dengan kedermawanan, kelembutan, dan kebijaksanaannya dalam mengelola pemerintahan. Salah satu warisan terbesar beliau adalah kodifikasi mushaf Al-Qur’an, yang dikenal dengan Mushaf Usmani, sebagai langkah untuk menjaga kemurnian wahyu Allah Swt.
Ibrah utama dari kepemimpinan Usman bin Affan adalah pentingnya menjaga persatuan dan memperhatikan kesejahteraan umat bagi seorang pemimpin. Usman banyak menggunakan kekayaannya untuk kepentingan Islam, seperti membebaskan Sumur Raumah dan memperluas Masjid Nabawi. Meskipun menghadapi berbagai fitnah dan tekanan politik dari pihak-pihak yang ingin memecah belah umat, beliau tetap bersikap sabar dan tidak ingin terjadi pertumpahan darah di antara kaum muslimin. Dari kepemimpinannya, kita belajar bahwa pemimpin harus mengutamakan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi.
Sumber buku : Fifi Nur Rokhmah. (2025). Sejarah Kebudayaan Islam Kelas X . Kementerian Agama RI.